Hukrim

Bandar Togel Internasional dengan Keuntungan Miliaran Terbongkar di Mataram

Mataram (NTB Satu) – Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan joki togel online yang kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain meresahkan masyarakat, keuntungan yang didapat oleh joki togel online ini pun sangat menjanjikan, berkisar Rp 4juta untuk satu harinya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menggeluti judi online ini selama setahun, dengan keuntungan kurang lebih Rp4,3 Miliar pertahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dan didampingi Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat; Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa; dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis 18 Agustus 2022.

“Pelaku Y (62 tahun) ini bergerak untuk mengumpulkan taruhan angka dan nasabah. Setelah itu menyerahkannya kepada T (45 tahun),” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, terdapat tiga situs judi online yang telah diakui oleh tersangka Y dan T, yakni Togel Sidney, Hongkong, dan Singapura. “Setelah mendapatkan uang dan angka dari Y, lantas T melakukan pemasangan disetiap taruhan yang ada,” kata Mustofa.

Dua terduga, sambung Mustofa, juga mengakui mendapatkan keuntungan di setiap transaksi yang ada. “Kalau dia ini (T), mau menang atau kalah tetap dapat untung. Apa lagi kalau menang, tentu dapat bagian,” beber Mustofa.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan dua tersangka T dan Y, ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dengan Y berhasil diamankan pada Senin 1 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Ampenan, Kota Mataram.

“Y ditangkap di rumahnya oleh Tim Puma Polresta Mataram dan tidak melakukan perlawanan sama sekali. Setelah Y ditangkap dan diinterogasi, T turut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yakni di Gang Singa Parna, Pagesangan, Mataram,” ucap Kadek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni ponsel, bolpoin, buku catatan, atm, buku tabungan, kalkulator.

Dalam pengakuan singkatnya, Y mengaku harus melakukan pekerjaan haram ini agar dapat memberi keluarganya makan. Selain itu, T mengatakan bahwa ia telah melakukan pekerjaan judi online ini sejak tahun 2014, namun keuntungannya tidak sebanyak dulu.

“Sedikit saja kalau sekarang yang masang togel, mungkin akibat pandemi,” tandas T.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polresta Mataram, dan akan dikenakan Pasal 303, Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button