HEADLINE NEWSKota Mataram

Bawaslu Mataram Bubarkan 9 Kegiatan Kampanye yang Belum Kantongi STTP

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram telah membubarkan aktivitas kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Tercatat ada sebanyak 9 kampanye yang dibubarkan selama 12 hari masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 9 Desember 2023.

“Proses kampanye harus ada administrasi yang diselesaikan, sangat penting miliki surat izin dari kepolisian atau STTP,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril kepada NTBSatu Selasa, 12 Desember 2023.

Beragam modus yang dilakukan dalam kampanye ilegal tersebut, salah satunya dengan mengadakan permainan Mobile Legends.

Selain itu juga, ditemukan modus kampanye mengikuti caleg DPRD di level yang lebih tinggi, semisal caleg DPRD provinsi ikut dalam kampanye caleg DPRD Kota.

IKLAN
Berita Terkini:

“Dari hasil pantauan kami, ada caleg DPRD Kota Mataram yang memiliki STTP, tapi dia juga gandengan dengan celeg provinsi,” ungkapnya.

Dari 9 kasus pembubaran kampanye, sanksi administratif masih jadi pilihan yang berupa teguran, karena yang bersangkutan langsung mengindahkan larangan dari Bawaslu.

“Sanksinya itu bentuk administratif, langsung selesai di tempat, karena mereka langsung bubar,” ucapnya.

“Jika ada caleg atau peserta pemilu yang melanggar aturan pemilu, pihaknya akan tegas merekomendaikan sanksi, baik pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) maupun masuk ke ranah pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button