Mataram (NTB Satu) – Sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebuduyaan (Dikbud) NTB diklarifikasi oleh Inspektorat NTB terkait dugaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkup Dikbud NTB. Klarifikasi ini untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai beredarnya bukti transfer diduga fee DAK.
Inspektur pada Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim mengatakan, pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pejabat Dinas Dikbud NTB dan sejumlah kepala sekolah.
“Saat klarifikasi, semua pihak itu tidak mengakui telah mendapatkan sejumlah uang untuk proyek tersebut,” ujar Ibnu.
Klarifikasi yang dilakukan Inspektorat merupakan sikap responsif dalam menyikapi isu miring proyek yang dibiayai dari anggaran DAK. Klarifikasi ini untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai dugaan fee proyek DAK itu.
Ibnu menjelaskan, proyek DAK lingkup Dinas Dikbud NTB ini masih dalam tahap perencanaan. Beredarnya bukti transfer yang diduga fee DAK dianggap masih belum jelas. Ibnu mengkhawatirkan isu ini sebagai spekulasi dari pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
”Proyek dari DAK ini masih tahap perencanaan. Dana proyek masih di pusat, bisa saja ini spekulasi oknum dengan motif tertentu,” ujar Ibnu.
Sebelumnya, Ibnu Salim mengatakan, sudah ada pedoman pelaksanaan DAK yang harus diacu oleh Kepala Dinas Dikbud NTB atau entitas terkait yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan DAK.
Ibnu menjelaskan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam posisi mengingatkan kepada Dikbud NTB untuk meningkatkan pengendalian internal. APIP me-review DAK sejak 2018. Pihaknya juga akan mendalami dugaan adanya fee DAK lingkup Dinas Dikbud NTB.
Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Aidy Furqan mengatakan, ia mendapatkan informasi dugaan fee DAK justru dari pemberitaan di media dan mengagetkannya. DAK Dinas Dikbud NTB tahun ini menggunakan sistem swakelola tipe 1. Swakelola Tipe 1 Swakelola yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh lembaga atau perangkat daerah penanggung jawab anggaran, dalam hal ini Dinas Dikbud NTB.
Adanya isu yang beredar ini dikhawatirkan akan menghambat pengembangan pendidikan. Apabila menghambat, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Ini baru proses perencanaan saja. Apabila isu ini menghambat, tentu akan ada jalur hukum yang akan ditempuh. Kalau kondisi seperti ini yang akan ada terus pihak bermain, ini akan jadi pertaruhan nasib NTB lima tahun ke depan. Kita bisa saja tidak akan dapat suntikan dana dari pemerintah pusat, sedangkan dana APBD tidak akan mampu membangun SMA, SMK, dan SLB,” jelas Aidy.
Berdasarkan data dari Dinas Dikbud NTB, total pagu konstruksi DAK fisik Bidang Pendidikan-Sub Bidang SMA sebesar Rp78.128.202.000 untuk 1.135 ruang. Pagu dana DAK fisik bidang pendidikan – sub Bidang SMK sebesar Rp53.518.246.290 untuk 304 ruangan. Pagu anggaran DAK fisik bidang pendidikan- sub bidang SLB sebesar Rp4.620.289.500. (FRA)