Hukrim

Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Tersangka, Artanto: Adukan ke Propam

Mataram (NTB Satu) – Salah satu oknum anggota opsnal (Buser) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan memintai sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Tindakan tersebut dengan modus agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan dan direhab.

Dugaan perbuatan oknum itu dibongkar keluarga tersangka. Ibu korban, Yuliana H warga Lombok Timur mengaku bahwa dirinya pernah dijanjikan oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berinisial AB YI untuk menyetorkan dana. Dana tersebut agar anaknya bisa dibebaskan dan direhab tanpa diproses hukum.

“Katanya dana itu untuk penyidik,” ulasnya.

Setelah berunding dengan keluarga lainnya, akhirnya Yuliana menyetujui permintaan oknum anggota itu. Pemberian uang sendiri dilakukan secara bertahap.

“Ada yang cash, ada juga yang ditransfer. Bukti transfer ke rekening atas nama AB YI itu masih ada,” bebernya.

Namun setelah genap Rp 60 juta sesuai kesepakatan awal, nyatanya proses penyidikan kasus anaknya tetap berproses di Polda NTB. Bahkan sudah divonis di Pengadilan.

“Anak saya divonis lima tahun di Pengadilan. Saya sempat bertanya kala itu, kenapa anak saya sampai disidangkan dan divonis seberat itu, padahal kami sudah memberikan uang untuk bebas dan agar direhab,” tanya dia.

Setelah anaknya divonis di Pengadilan, Yuliana sempat menghubungi AB YI untuk meminta kejelasan. Saat itu AB YI beralibi bahwa pihaknya sudah membantu di tahap penyidikan.

Atas kejadian itu pihak keluarga merasa ditipu (diperas- red) oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB itu.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dihubungi Ntbsatu.com, menyarankan agar korban yang merasa ditipu tersebut untuk segera melaporkan oknum yang diduga itu ke Propam. “Saya sarankan yang bersangkutan melapor ke propam, agar bisa di teliti kepastiannya.

Dikatakan Artanto, jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, agar segera dilaporkan ke propam atau yanduan dumas Polda, guna dilakukan penyelidikan serta kepastian permasalahannya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button