Hukrim

Dosen Gadungan Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Hadiri Panggilan Penyidik

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap dosen gadungan, terduga pelaku pelecehan sejumlah mahasiswi di Kota Mataram, pada Senin 8 Agustus 2022.

Dosen gadungan itu mendatangi Polda NTB sekitar pukul 11 Wita. Ia datang bersama penasihat hukumnya, Andra Azizi. Kedatangan terduga, merupakan yang pertama kalinya, sejak ia dilaporkan atas kasus tersebut.

Andra Azizi saat dimintai keterangan, membenarkan bahwa terduga tengah diperiksa oleh penyidik dari pukul 11.00 Wita. Kliennya diperiksa penyidik dalam keadaan sehat. Dirinya datang ke Mapolda NTB untuk memberikan pendampingan terhadap terlapor.

“Selaku advokat, kami memberikan pendampingan terhadap terlapor. Yang bersangkutan diperiksa dalam keadaan sehat. ,” katanya, Senin 8 Agustus 2022.

Pukul 18.33 Wita, terduga masih memberikan keterangan kepada penyidik. Pertanyaan kepolisian beber Andra, seputar identitas dan pekerjaan. Tidak hanya itu, beberapa pertanyaan penyidik juga sudah masuk ke indikasi pertanyaan inti, yang mengarah ke terlapor sebagai terduga pelaku pelecehan terhadap puluhan mahasiswi tersebut.

“Sudah beberapa pertanyaan masuk ke intinya,” ungkapnya.

Terkait dengan pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto juga membenarkannya. Bahwa penyidik sedang menjalani pemeriksaan terhadap terlapor.

“Ya benar, terduga memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor,” tutupnya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat, setelah para mahasiswi yang menjadi korbannya mengadu ke Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram), dan melaporkannya ke Polda NTB Maret lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya mencantum pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga BKPH Unram melayangkan laporan untuk kedua kalinya. Kedua ini, laporannya berisikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP.

Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKPH, lima diantaranya sudah disetubuhi oleh terduga. Bagi korban yang sudah disetubuhi ini, terduga pelaku sudah melakukannya sebanyak empat kali ke salah satu korban.

Aksi yang dilakukan terduga mulai dari bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya yang digunakan terduga. Sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaan terduga. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button