Hukrim

Jaksa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik, Sebut IQ Agus Disabilitas di Bawah Rata-rata

Mataram (NTBSatu)Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang dugaan pelecehan seksual penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus, Senin, 3 Maret 2025.

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli psikologi forensik. Ahli tersebut melakukan wawancara kepada Agus Disabilitas dan korban.

Kuasa Hukum Agus, Ainuddin mengatakan, dari hasil wawancara tersebut, ahli psikologi foreksi menyebut IQ Agus di bawah rata-rata.

“Sehingga kami mengasumsikan tidak mungkin Agus melakukan suatu hal yang manipulative,” ungkapnya, usai persidangan.

Selain itu, ahli menyimpulkan setuju dan sepakat dengan pihaknya. Kalau memang ada persoalan berkaitan dengan pola pengasuhan atau lingkungan, itu membuat Agus melakukan suatu tindakan dan tidak bisa mengelak.

IKLAN

“Ahli sepakat kalau keduanya melakukan kesalahan, yaitu melanggar norma. Artinya keduanya salah,” jelas Ainuddin.

Dalam aspek ini, pihaknya tidak berani untuk mengambil kesimpulan sendiri dengan mengatakan bahwa pelaku dan korban atas dasar sama-sama mau. Kemudian, terdapat pola asuh yang salah serta tidak bisa melakukan kontro terhadap diri sendiri.

“Dia tidak bisa melakukan kontrol pada dirinya sendiri. Apakah bisa kesalahan itu kita timpakan kepada orang lain, kan tidak bisa,” beber Ainuddin.

Hasil Pemeriksaan Psikologi

Kuasa Hukum yang lain, Donny A. Sheyoputra mengungkap aspek menarik dalam kasus ini.

“Pertama, kekurangan fisik tadi. Kedua, dari segi intelegensia di bawah rata-rata. Saya sebut saja walaupun angkanya tidak spesifik, yaitu di bawah 80,” ungkapnya.

Sekarang di-framing seolah-olah Agus memiliki kecerdasan untuk memanipulasi, sambungnya, hal ini kontradiktif dengan hasil pemeriksaan.

“Fisiknya lemah dan IQ-nya kurang. Bagaimana bisa Agus dengan gampang mempengaruhi orang yang baru bertemu satu kali,” imbuh Donny.

Hasil pemeriksaan terhadap IQ Agus yang berada di bawah rata-rata ini menimbulkan perdebatan dalam persidangan.

Alhasil, pada sidang selanjutnya akan ada pemeriksaan ahli psikologi forensik kembali dari luar kota. Serta, ahli hukum pidana.

Ainuddin menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menghadirkan ahli dan saksi yang meringankan.

“Kami akan berusaha total. Kami sudah merencanakan lima orang ahli maupun saksi. Sudah dua orang yang bersedia,” tambahnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button