Mataram (NTB Satu) – Seorang pria paruh baya inisial AR usia 40 tahun, tega memperkosa adik iparnya. Lebih ironisnya lagi terduga pelaku tega memperkosa adik iparnya yang disabilitas tuna wicara.
Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota, Selasa 26 Juli 2022. Pada saat diamankan, AR yang nyaris diamuk masa, namun beruntung personel dari Polsek setempat sigap mengamankan pelaku.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, dikonfirmasi mengatakan, AR awalnya diketahui melakukan tindakan bejatnya yang berusia lebih tua dari terduga, berdasarkan informasi keluarga korban yang melapor ke adik korban.
“Mendapati laporan itu, adik korban spontan menuju TKP bersama warga setempat,” katanya, Rabu 27 Juli 2022.
Berdasarkan laporan itu, jelas Iptu Jufrin, adik korban bersama sejumlah warga yang mendatangi TKP pemerkosaan, hendak menghakimi terduga. Beruntung terduga berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat.
“Teduga telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya. (MIL)