Hukrim

Kedapatan Miliki Sabu, Perempuan asal Taliwang Terancam Dipenjara

Mataram (NTB Satu) – Anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Terduga pelaku berinisial K, perempuan, 43 tahun diamankan dirumahnya di Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, pada Jum’at 22 Juli 2022.

Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi dikonfirmasi mengatakan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Eddy menuturkan, terduga pelaku berinisial K itu, diamankan beserta sejumlah barang bukti. “Kami berhasil mengamankan terduga dengan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 2 poket berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dan sejumlah alat hisap sabu,” terang Eddy.

Dilanjut Kasi Humas, kronologis penangkapan itu berawal pada hari Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, anggota opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah yang beralamat di Kecamatan Taliwang tersebut, sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, barulah sekitar pukul 16.30 Wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial K itu,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut. Ia juga diamankan beserta dengan barang bukti dari hasil penggeledahan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button