Mataram (NTB Satu) – Selain dua bekas Kadis ESDM, Syamsul Ma’rif juga menjalani sidang perdananya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sama seperti terdakwa Zainal Abidin, Syamsul Ma’rif yang saat Kabid Minerba ESDM NTB juga berkaitan dengan “surat sakti”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Budi Tridadi mengatakan, Syamsul tercatat menerbitkan surat sakti tersebut tanggal 29 Maret sampai dengan 9 April 2021.
Berbekal surat itu, perusahaan yang beraktivitas di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya itu melakukan pengapalan sebanyak 34 kali.
“Total hasil tambang yang diangkut sebanyak 445, 415 ton,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim di ruang sidang PN Tipikor Mataram.\
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Selain itu, mantan Kadisnaker Dompu itu juga menerbitkan surat sakti tanggal 15 Juli tahun 2021. PT AMG kemudian memanfaatkannya untuk pengapalan sejak 19 Juli sampai 12 April 2022.
“Selanjutnya menjual hasil tambang pasir besi seberat 72. 235,793 ton,” sebut Budi.
Akibat ulahnya menerbitkan “surat sakti”, muncul kerugian negara Rp14,8 miliar.
Sebelumnya, Zainal Abidin juga turut menandatangani “surat sakti” tersebut. Akibatnya, muncul kerugian negara Rp14 miliar. Sedangkan terdakwa Muhammad Husni menyebabkan Rp6,8 miliar.
Berbekal “surat sakti” dari Dinas ESDM tersebut, PT AMG total pengapalan hasil tambangnya sebanyak 249 ribu metrik ton tanpa mengantongi RKAB.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB mencapai Rp36 miliar,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, Syamsul Maarif didakwakan dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)