Daerah NTB

Ada 15.300 Pegawai Honorer di Pemprov NTB, Mau Dijadikan CPNS, PPPK atau “Outsourcing” ?

Mataram (NTB Satu) – Pemetaan pegawai honorer atau tenaga kontrak di lingkup Pemprov NTB sudah tuntas dilaksanakan. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyerahkan data-data tenaga honor dan kontrak tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.

Kepala BKD Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual terhadap semua data yang masuk tersebut. Dari awalnya data yang terkumpul sebanyak 15.790 orang tenaga honorer, kini sudah berkurang menjadi 15.300 orang. Inilah data yang valid, karena sebelumnya ada data yang dobel, terutama untuk data guru.

IKLAN

“Sudah selesai dilakukan pemetaan pegawai honor. Pertama, databse ini kita satukan dulu dari semua OPD. Data yang masuk ke kami sebanyak 15.790. Kemudian kita lakukan verifikasi faktual berdasarkan SK tempat tugas. Sehingga kita temukan ada data yang dobel, terutama guru. Data secara keseluruhan sebanyak 15.300 di Pemprov NTB,” ujar Muhammad Nasir Senin 18 Juli 2022.

Nasir merincikan, jumlah 15.300 honorer itu terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak 114 orang, tenaga kontrak 4.342 orang, tenaga BLUD di Rumah Sakit Daerah sebanyak 1.447 orang, Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 9.052 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 345 orang.

Hingga saat ini kata Nasir, belum ada kesimpulan berapa orang yang akan bisa ikut seleksi PPPK dan CPNS, sebab saat ini masih dalam proses pemetaaan berdasarkan SK. BKD NTB akan kembali melakukan pemetaan terkait siapa saja yang akan memenuhi syarat dari sisi usia, pendidikan, dan lainnya.Jika sudah ada formasi dari pusat, barulah akan dimasukkan dalam usulan. Namun sejauh ini format seleksi PPPK dan CPNS dari tenaga honorer ini belum diberikan oleh MenPAN RB.

“Kita sudah selesai mendata. Dibandingkan dengan daerah lain, banyak yang belum selesai mendata. Namun sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari MenPAN terkait dengan honorer atau GTT yang akan masuk ikut tes PPPK atau CPNS tersebut. Kalau syarat-syaratnya sudah ada, cuma juklaknya yang belum,” ujarnya.

IKLAN

Adapun syarat-syarat yang dimaksud seperti usia maksimal pelamar CPNS yaitu 35 tahun, pendidikan tergantung formasi yang dibidik, dan lainnya. Sementara untuk GTT yang akan melamar menjadi PPPK misalnya harus sudah aktif mengajar minimal dua tahun, memiliki Nomor Dapodik di Kemendikbud dan beberapa syarat lainnya.

Untuk seleksi tahun 2022 untuk guru SMA, SMK, dan SLB yang sudah memenuhi passing grade, namun belum dinyatakan lulus seleksi satu dan dua, tidak dilakukan tes lagi, namun sudah bisa mengurus berkas bersama dengan guru yang masuk K2. “Itu menjadi prioritas pertama,” terang Nasir.

Ia mengatakan, jika pegawai honor dan kontrak tersebut telah memenuhi syarat, maka mereka bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK yang dilihat dari usia dan pendidikan. Misalnya PPPK syarat usianya lebih longgar yaitu 20 hingga 59 tahun. Namun demikian tidak semuanya akan bisa terakomodir menjadi CPNS atau PPPK nantinya. Sehingga dalam Surat Edaran MenPAN tanggal 31 Mei 2022 itu, Pemda diminta untuk menyiapkan alih daya atau outsourcing dengan melibatkan pihak ketiga jika ada honorer yang tak bisa menjadi CPNS atau PPPK.

“Alternatif ketiga yaitu outsourcing. Jadi, tidak ada kata-kata di surat MenPAN itu untuk memberhentikan atau merumahkan honorer itu, namun kita disuruh menata dan gajinya harus setara dengan UMP. Saat ini pun honorer di Pemprov NTB semuanya sudah UMP. Terkecuali guru, dibayar sesuai jam mengajarnya, namun mendapat sertifikasi pendidikan, sehingga berhak mendapat tunjangan,” lanjutnya.

Di dalam Surat MenPAN RB itu, yang boleh menjadi tenaga outsourcing yaitu supir, tenaga keamanan, dan cleaning servis. Namun di NTB data outsourcing yang diperoleh justru tenaga administrasi. “Nah tentu kita menunggu petunjuk teknis yang diterbitkan oleh MenPAN. Dalam rapat kemarin, belum ada pedoman yang dikeluarkan,” tambahnya.

Mulai tanggal 28 November 2023 mendatang sesuai dengan surat MenPAN RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah tak ada lagi status tenaga honorer atau tenaga kontrak di Indonesia, termasuk di NTB sebab hanya ada dua status yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, proses pendataan dilakukan dengan gerak cepat.

Dalam poin enam surat MenPAN RB itu, disebutkan bahwa dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Selanjutnya menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Kemudian dalam hal instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Adapun status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan. (ZSF)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button