Mataram (NTB Satu) – Saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah , Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan serta menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis ganja dari tangan RRY 23 tahun. Terduga pelaku tersebut diketahui merupakan salah seorang personel band ternama di Kota Mataram. Ia diamankan pada Sabtu 9 Juli 2022, sekitar pukul 16.40 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja itu mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku narkotika serta barang buktinya.
Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari salah satu jasa pengiriman terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika. Oleh Tim Resnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan upaya penyelidikan.
Berkat upaya lidik tersebut, ada enam terduga beserta barang bukti berhasil diamankan dari hasil penggeledahan terduga di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga TKP merupakan pengembangan yang digerebek tim Ops Resnarkoba Polresta Mataram, pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan, Ampenan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga pria RRY.
Kemudian berdasarkan pengembangan, diketahui lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama, tepatnya di sebuah kos-kosan dengan mengamankan satu orang perempuan yang diketahui istri RRY.
Dari hasil upaya pengembangan tim Opsnal pula, diketahui adanya terduga lain di lokasi yang ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan berhasil mengamankan 4 pria terduga saksi.
Dari ketiga lokasi dan 6 terduga berhasil diamankan selain 1 kilogram lebih ganja juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.
“Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi proses penyelidikan, “ungkap Kasat, Minggu 10 Juli 2022.
Terduga yaitu RRY, pria 23 tahun, INH perempuan 19 tahun, LDS, pria 19 tahun, pria 25 tahun, AS pria 22 tahun, dan DD pria 16 tahun.
“Salah satu terduga RRY merupakan persnoel band ternama di Kota Mataram. Lima terduga lainnya merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang Baru, Kota Mataram,” jelasnya.
Terduga sementara dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)