Mataram (NTB Satu) – Selasa, 25 Juli 2023, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT AMG Kabupaten Lombok Timur.
Tersangka adalah inisial S, umur 54 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Baca Juga:
- Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Bertemu Menpora, Bahas Persiapan Fornas dan Skenario PON 2028
- Dukung UMKM Batu Layar Barat, Faperta Ummat Gelar Pelatihan Branding Produk untuk Penguatan Identitas Usaha
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
“Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, SH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.