Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten Bima bakal menyerahkan ratusan aset Personil, Pembiayaan Sarana Prasarana, dan Dokumen (P3D) kepada Pemerintah Kota Bima setelah mendapatkan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah Provinsi NTB dalam beberapa waktu terakhir.
Penyerahan aset tersebut, diselenggarakan di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB pada Kamis, 30 Juni 2022. Penyerahan aset dilakukan pada gelaran rapat tindaklanjut penyelesaian permasalahan barang milik daerah, serta penandatanganan berita acara serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.
Hadir dalam kesempatan itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Yudhiawan Wibisono, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, Walikota Bima Muhammad Lutfi, dan pihak terkait lainnya.
Bupati Kabupaten Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri mengatakan, telah membentuk dua tim aset yang melakukan verifikasi berita acara secara komunal terhadap 391 aset yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Bima. Sampai dengan 20 Juni 2022, telah terverifikasi 246 aset plus 28 bangunan baru.
“Kami sudah tandatangani bersama bapak Walikota pada 20 Juni yang lalu bersama Pemerintah Provinsi NTB. Selanjutnya, kami menyepakati bahwa barang milik daerah yang sudah jelas statusnya akan diserahkan ke pemerintah Kota Bima,” ungkap Indah, Kamis, 30 Juni 2022.
BPKP dan pemerintah Provinsi NTB bakal mendampingi proses rekonsiliasi bagi sejumlah aset yang masih memiliki persoalan. Dari total keseluruhan aset, yakni 391, terverifikasi dan tidak memiliki masalah sebanyak 246 aset. Di atas 246 aset tersebut, terdapat 28 bangunan sehingga jumlah yang tertandatangani pada tanggal 20 Juni lalu sebanyak 280 objek.
“Dalam 391 aset tersebut, ada 15 obyek barang milik daerah yang berupa tanah serta bangunan yang tercatat dalam rekonsiliasi, namun tidak tercatat dalam neraca, dan secara fisik digunakan oleh instansi atau pemerintah lain,” papar Indah.
Selain itu, terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah Kabupaten Bima masih menggunakan aset yang bakal diserahkan kepada pemerintah Kota Bima. Misalnya, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan), Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) serta sejumlah OPD lainnya.
“Selanjutnya, OPD yang masih berkantor di wilayah lota ini, bakal diserahkan dan berstatus pinjam pakai sampai dengan terbangunnya fasilitas kantor di wilayah Kabupaten Bima,” terang Indah.
Sementara itu, Walikota Bima, Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya mengapresiasi seluruh progres penyelesaian permasalahan aset. Dalam penyerahan tersebut, terdapat catatan, baik berstatus pinjam pakai maupun hibah pasca diserahkan kepada pemerintah Kota Bima.
“Terkait dengan itu, pada prinsipnya kami akan setuju jika hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan,” pungkas Lutfi. (GSR)