Hukrim

Rumah Kos Digerebek, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Lima Pelaku di Dua TKP

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan lima terduga pemakai dan atau pengedar sabu di Kota Mataram. Penggerebekan tersebut dilakukan di dua TKP berbeda yang berlangsung pada Jum’at 24 Juni 2022.

Diterangkan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, penangkapan terhadap kelima terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dimana pada TKP pertama yaitu di rumah kos di wilayah Jl. Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat tim tiba di TKP pertama, tepatnya di salah satu kos-kosan, tim mendapati empat terduga yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan yang diduga sebagai pengedar ataupun pemakai barang haram tersebut,” terang Yogi di depan awak media, Sabtu 25 Juni 2022.

Mereka yg diamankan HQM, pria 29 tahun asal Ampenan kota Mataram, MYA pria 22 tahun, asal Selaparang Kota Mataram. Kemudian APD, perempuan 28 tahun, asal Sandubaya Kota Mataram dan AF perempuan 28 tahun, asal Lingsar, Lombok Barat.

“Keempatnya di tangkap di sebuah kamar kos-kosan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, ditemukan sabu seberat 25,88 gram brutto,” jelas Yogi.

IKLAN

Setelah dilakukan pengembangan terhadap keempat terduga tersebut, diperoleh keterangan adanya keterkaitan dengan seseorang di wilayah karang Bagu, yang konon merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi sabu.

“Saat kami tiba di lokasi yang dimaksud, kami mendapati seorang perempuan bernama YA 30 tahun, asal Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram yang diduga kuat ada kaitannya dengan sabu 25,88 gram yang diamankan dari 4 terduga yang telah diamankan,” bebernya.

Disambung Yogi, dari pengakuan salah satu pelaku inisial HQM, dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, ia mengaku dirinya baru tiga bulan bebas dari masa tahanan. Namun diakui terduga, dirinya nekat menjalankan bisnis sabu tersebut lantaran tergiur dengan upah.

“Sebelumnya saya masuk penjara dengan kasus yang sama (narkoba-red), namun alasan saya kembali menjalankan bisnis ini karena upah. Saya diupah Rp 200 ribu setiap 1 gram sabu yang terjual, sementara 1 gram sabu dijual dengan harga Rp. 1.200.000,” kata terduga pelaku HQM, ditanya awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua TKP tersebut, berupa alat komunikasi semua terduga, alat konsumsi sabu, alat yang mendukung penjualan, kartu ATM serta uang tunai belasan juta rupiah.

Saat ini kelima terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami imbau kepada masyarakat kota Mataram, untuk tidak cepat percaya terhadap adanya oknum yang mengatakan diri dari Polresta Mataram dan menawarkan diri meringankan hukuman atau membebaskan dari hukuman,” tutup Yogi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button