Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank konvensional di kantor Cabang Semamung, Kecamatan Moyo Hulu naik tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.
“Dua alat bukti kita kantongi berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi,” katanya kepada wartawan, Senin, 12 September 2023.
Meski status kasus sudah berubah, namun Kejari belum menetapkan tersangka. Alasannya, karena masih sebatas penyidikan umum.
“Belum kita tetapkan tersangka. Tapi dalam waktu dekat sudah kita tingkatkan ke penyidikan khusus,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Tindak lanjut dari penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan Kejari. Terutama dari kalangan petani selaku penerima dana. Hingga saat ini puluhan petani sudah dimintai keterangan.
“Kita fokus ke petani dulu sebagai korban. Kalau yang lainnya menyusul,” jelas Indra.
Dalam kasus ini, sebut Indra, setidaknya 140 petani yang seharusnya menerima bantuan. Mereka tersebar di tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu. Meski begitu, tidak semuanya akan dimintai keterangan.
“Kita tidak akan periksa semua karena cukup banyak, jadi kita ambil sampel saja,” lanjutnya.
Dia mengungkap, yang bertindak sebagai fasilitator di proses penyaluran KUR itu adalah Bumdes. Bumdes inilah yang menghimpun petani untuk melakukan peminjaman di bank dengan perjanjian.