Mataram (NTBSatu) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, mendorong para pengusaha rokok luar agar masuk dan berproduksi di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
“Ini agar pengusaha yang sudah memulai usahanya di tempat sempit, kita dorong masuk APHT supaya lebih difasilitasi dari Bea Cukai,” kata Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Iswandi, pada Rabu, 6 Desember 2023.
Iswandi menyampaikan, para pengusaha rokok yang masuk dan berproduksi di kawasan APHT tersebut, akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Misalnya, Bea Cukai bisa memonitor secara langsung terkait apa yang diproduksi. Kemudian melihat bagaimana proses produksi dan tentu akan diberikan kemudahan akses untuk mendapatkan pita cukai legal.
“Inilah yang kita dorong agar pengusaha dari luar bisa masuk ke APHT,” ujarnya.
Selain itu, Iswandi juga meminta kepada pengusaha yang dalam proses mendaftar agar segera menyelesaikan proses pendaftarannya. Sebab, pengusaha lain akan percaya, ketika sudah banyak pengusaha yang melakukan produksi di kawasan tersebut.
“Karena orang akan percaya kalau dia melihat banyak pengusaha rokok di kawasan APHT yang beroperasi,” jelasnya.
Sekarang, lanjut Iswandi, baru ada satu pengusaha yang fiks masuk untuk berproduksi pada kawasan tersebut. Sementara tiga pengusaha lainnya sedang dalam proses mendaftar.
“Ini sedang berproses, yang lain seperti ruang kerja dan tempat lainnya sedang berproses dari pengusahanya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.
Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.
Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.
Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)