Mataram (NTB Satu) – Rata-rata harga serapan jagung petani di NTB saat ini di atas Rp 4000 per kg. Harga tersebut dinilai sudah memberi keuntungan bagi petani, terlebih harga serapan itu jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 3.150 per kg.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB H. Fathul Gani, M.Si mengatakan, sejumlah perusahaan sedang melakukan pembelian di lapangan dengan harga di atas Rp 4000 per kg. Jadi meskipun usulan ekspor ditolak oleh pemerintah pusat, namun penyerapan komoditas jagung petani dipastikan lancar.
“Dengan posisi 4000-an itu sebenarnya sudah visible sekali. Semua pihak diuntungkan, baik itu petani jagung maupun perusahaan yang menggunakan bahan baku dari jagung tersebut,” kata Fathul Gani kepada NTB Satu, Senin 6 Juni 2022.
Ia mengatakan, harga jagung di gudang PT. Seger misalnya sebesar Rp 4.200 per kg, UD. Subur Sumbawa dengan harga Rp 4.250 per kg, UD. Pemuda Kreatif di Kabupaten Bima dengan serapan Rp 4.400 per kg dan perusahaan di Kabupaten Dompu dengan serapan sebesar Rp4.200 Per kg.
Fathul Gani mengatakan, selain perusahaan swasta yang melakukan pembelian jagung petani, Perum Bulog NTB juga memiliki penugasan untuk menyerap jagung petani di atas Rp 4000 per kg dengan target sekitar 5000 ton tahun ini bahkan lebih.
“Bulog secara tahunan memang melakukan itu. Kalau masalah progress pembelian, nanti saya koordinasi dengan Pimwil Bulog, sudah berapa persen realisasinya. Cuma harapan kita, petani jangan buru-buru jual jagung, namun paling tidak proses pasca-panen harus dibenahi,” ujarnya.
Dengan sedikit menunda penjualan, maka kadar air jagung di kisaran 14 – 14 persen akan membuat harga jagung lebih tinggi. ” Menunda dalam artian petani memiliki proses penyimpanan yang baik, misalnya memiliki gudang dengan kapasitas lima – 10 ton kan. Artinya tidak buru-buru, begitu panen langsung dijual. Para pengusaha juga terkadang melihat kadang air jagung,” katanya.
Ia mengatakan, awalnya Pemprov NTB mengusulkan ekspor jagung untuk menormalkan harga jagung di dalam daerah yang sempat turun di kisaran Rp 3000 an per kg. Namun usulan ekspor itu ditolak dengan alasan untuk memperkuat kebutuhan jagung di dalam negeri. Karena jika komoditas jagung dipaksanakan keluar, maka akan mengganggu pangsa pasar di dalam negeri. (ZSF)