Hukrim

30 Pengacara Terpidana Kasus Hoaks KSU Rinjani Kompak Cabut Kuasa

Mataram (NTB Satu) – Ada yang mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus hoaks bantuan dana PEN, dengan terdakwa Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terungkap, tim kuasa hukumnya kompak cabut kuasa dalam sidang Jum’at 3 Juni 2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dan anggota Dwiyanto Jati Sumirat, serta Glorius Anggundoro.

Sidang lanjutan dengan agenda meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terlihat berbeda lantaran 30 Penasihat Hukum (PH) dari Sri Sudarjo mencabut kuasanya. Sehingga Ketua KSU Rinjani tersebut tak lagi didampingi oleh 30 dari 31 kuasa hukum yang ada.

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi dari Pemprov NTB, yakni Karo Hukum Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani dan Kadis Peternakan NTB, Drh Khairul Akbar. Setelah pada sidang sebelumnya, dihadirkan Sekda Provinsi NTB dan Kadis Koperasi dan UMKM.

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim menjelaskan adanya surat permohonan pencabuatan kuasa dari PH Sri Sudarjo. Namun, terdakwa dalam hal ini tidak mengetahui adanya surat permohonan itu.

“Saya justru tidak mengetahui adanya surat permohonan pencabutan kuasa oleh Penasihat Hukum saya,” ucap Sri Sudarjo di depan Majelis Hakim.

Sehingga dirinya meminta agar persidangan tersebut ditunda, sampai adanya penasihat hukum. Namun permintaan penundaan tersebut tidak disetujui hakim.

Dalam keterangannya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani menjelaskan perihal dirinya yang diminta untuk melaporkan terdakwa Sri Sudarjo ke Polda NTB.

“Dengan adanya konten hoaks atau informasi tidak benar terkait bantuan dana PEN tersebut, dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Untuk itu kami bersama Dinas Koperasi dan Dinas Peternakan atas nama Pemprov NTB melaporkan terdakwa, bahwa memang benar tidak ada dana bantuan yang dimaksudkan terdakwa,” paparnya.

Disamping itu lanjut Ruslan, alasan pelaporan tersebut, dikarenakan pernyataan terdakwa dalam video tersebut dapat mengganggu kinerja dari Dinas terkait. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button