Sosok Umar dalam perkara melawan ITDC mencuat, karena dari banyak gugatan yang melawan perusahaan plat merah itu, hanya Umar yang terus berlanjut di Mahkamah Agung (MA). Wajar sederet pertanyaan tentang siapa Umar?
Mencari keberadaan Umar bukan perkara mudah. Saat NTB Satu berangkat dari Mataram menuju Desa Kuta 18 April 2022 lalu, mendapat petunjuk dari warga sekitar.
Rumah Umar berjarak cukup dekat dengan Hotel Pullman, yakni di Dusun Rangkap 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Saat masuk ke tempat tinggalnya, menemukan rumah yang terbilang relatif bagus dengan desain bangunan modern lengkap dengan taman dan halaman yang terparkir banyak kendaraan.
Dalam satu area itu ada Hotel Dewi, hotel kelas melati yang ternyata milik Umar. Meski kelas melati dan desain yang sederhana, namun menyediakan banyak kamar.
“Pak Umar jarang pulang ke rumah, dan lebih sering di Mataram bersama istri,” kata seorang perempuan yang mengaku adik Umar, sembari menjelaskan, tak tahu persis tempat kakaknya itu di Mataram.
Beranjak dari rumah Umar, menemui Kepala Dusun Rangkap 1, Lalu Jaenun. Menurut Jaenun, sejak kasus sengketa itu berlangsung, Umar tidak pernah menjalin komunikasi. Ia hanya mengikuti kasus itu dari pemberitaan.
“Selama ini, Umar tidak pernah bicara sama saya. Dia juga jarang keluar, lebih sering di Mataram sama istrinya,” tutur Jaenun.
Tidak sekedar mencari tahu pak umar, tim juga menelusuri riwayat lahan sengketa, selain dari Kadus Rangkap 1 juga beranjak ke Kadus Rangkap 2, namun tak mendapat informasi pendukung.
Upaya lain dengan mencari Kadus Ujung Lauk, Abdul Muttalib, selaku pemangku wilayah administrasi tempat berdirinya Hotel Pullman. Meski sempat berbicara, namun Abdul tidak mengetahui riwayat lahan sengketa tersebut dengan rinci.
Riwayat lahan diperoleh dari seorang warga setempat bernama Rizal. Sebelum sengketa, lahan tempat berdirinya hotel tersebut adalah area semak – semak yang tidak terurus.
“Dulu kayak tidak terurus ini, pas ada pembangunan baru dia heboh dibicarain,” kata Rizal.
Umar Buka Negosiasi
Selasa, 19 April 2022, keterangan akhirnya diperoleh dari tim kuasa hukum Umar, Hijrat Prayitno. Ia mengungkapkan, saksi kuat yang menyatakan lahan tersebut milik Umar adalah Lalu Wiratmaja atau Mamiq Ngoh yang saat itu menjabat sebagi Bupati Lombok Tengah (2004 – 2010).
“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan segala macam, waktu itu saksinya Mamiq Ngoh dari kita. Waktu itu ia masih menjabat sebagai bupati yang mengetahui tanah itu milik pak Umar,” kata Hijrat.
Meskipun pihaknya sudah dimenangkan pada PK di tingkat MA, namun sebagai langkah menghormati proses hukum, ia mengaku tidak akan melakukan eksekusi sebelum PN Praya memberikan izin.
Selain itu, ia menyatakan bahwa pihak Umar sangat terbuka apabila diadakannya ruang komunikasi di luar jalur hukum, guna menyelesaikan masalah tersebut dengan damai.
“Kami sangat berharap (adanya ruang komunikasi) sebenarnya untuk penyelesaian terbaik antar kedua belah pihak. Tapi sampai saat ini belum ada, mungkin ITDC masih fokus untuk MotoGP,” imbuhnya.
Ia pun memberi catatan, bahwa pihaknya sangat mendukung masuknya investasi di daerah tersebut, dengan syarat tidak merugikan masyarakat. (RZK)