Mataram (NTB satu) – PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait sengketa lahan dengan warga bernama Umar. PK tersebut diajukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.
Diketahui, Umar yang mengklaim pemilik lahan di atas Hotel Pullman, gugatannya dikabulkan ditingkat Pengadilan Tinggi (PT), kemudian dikuatkan oleh putusan MA.
Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menjelaskan, PK diajukan tanggal 30 Desember 2021 lalu.
Alasannya, karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan lainnya.
Alasan lain adalah, karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.
“Selanjutnya mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini
menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yudhistira Setiawan.
Dia menambahkan, terkait permohonan PK yang sudah diajukan, pihaknya meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.
Diberitakan Suara NTB, Hotel Pullman yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp 700 miliar lebih, terancam digusur. Menyusul dikabulkannya PK putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan yang diajukan Umar ke MA.
Sebagai tindak lanjut dari putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Praya berencana mempertemukan kedua belah pihak. Untuk dilakukan peneguran, guna memenuhi isi putusan MA tersebut, apakah akan dilanjutkan dengan proses eksekusi lahan atau ada upaya hukum lainnya.
Ketua PN Praya, Lombok Tengah (Loteng), M. Baginda Rajoko Harahap, S.H., M.H Selasa 8 Februari 2022 membenarkan pihaknya sudah menerima putusan PK dari MA tersebut.
Sesuai petunjuk yang ada, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua belah untuk dipertemukan kembali terkait putusan tersebut, Rabu 9 Februari 2022 atau hari ini.
Jika masih ada upaya hukum lain, maka proses eksekusi putusan MA harus menunggu putusan hukum lainnya tersebut.
“Atas putusan MA itu, pihak ITDC informasinya akan mengajukan upaya PK kedua. Tapi tentunya kita perlu mendengar langsung dari pihak yang bersangkutan,” ujarnya. (HAK)