Daerah NTB

Maklumat Kapolda, Unjuk Rasa Disertai Pemblokiran Jalan Terancam Pidana

Mataram (NTB Satu) – Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang disertai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya. Maklumat ini dikeluarkan dan mulai diberlakukan Jumat 27 Mei 2022.

Hal itu terkait dengan situasi akhir-akhir ini, dimana beberapa wilayah di NTB sering ditemukan aksi semacam itu. Sejak berlakunya maklumat tersebut diharapkan tidak ada lagi aksi pemblokiran jalan. Pasalnya aksi unjuk rasa yang disertai dengan blokir jalan dan merusak fasilitas dapat merugikan banyak pihak, sehingga harus dilarang dan ditindak tegas.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” terang jenderal bintang dua itu dalam Maklumatnya.

Ditegaskannya, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tegasnya.

Sementara aksi penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintahan, maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam,senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan.

“Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Rl nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button