Daerah NTB

Enam Orang Dilaporkan ke Polda NTB Lantaran Rekrut Calon PMI Secara Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah melaporkan empat orang ke Polda NTB karena diduga sebagai pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi NTB. Keempat pelaku tersebut telah melakukan rekrutmen tenaga kerja ke negara Polandia di wilayah Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Namun mereka tidak memiliki izin perekrutan.

Keempat pelaku telah memungut sejumlah uang pada masyarakat. “Begitu menerima pengaduan, kami sudah langsung bergerak melaporkan keempat pelaku ke Polda NTB,” ujar Kadis Nakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 27 Mei 2022.

Menurutnya, selain empat orang itu, pihaknya juga telah melaporkan dua orang pelaku TPPO di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang juga telah melakukan perekrutan tenaga kerja ke negara Turki.

“Jadi, total pelaku TPPO yang sudah kita laporkan adalah sebanyak enam orang. Dan kini keenam pelaku tersebut tengah diproses secara hukum oleh aparat kepolisian,” katanya.

Ia mengaku, khusus kasus TPPO ke negara Polandia, para pelaku sempat melakukan rekrutmen di wilayah Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah. Di mana, puluhan warga setempat telah menjadi korban. Modusnya, mereka menyebarkan job order ke Polandia yang hanya bermodalkan foto kopi brosur yang di dalamnya tertera iming-iming janji yang sangat besar.

“Padahal, setelah kita lacak, job order yang dijanjikan ke negara Polandia itu tidak ada. Jadi, karena uang warga juga telah diambil dalam proses rekrutmen tersebut. Maka, pertemuan untuk rekrutmen itu langsung kita bubarkan dibantu aparat kepolisian,” jelas dia.

Aryadi meminta agar masyarakat tidak lagi percaya adanya bujuk rayuan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan untuk bekerja ke luar negeri tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, kata dia, pada semua kepala desa hingga kepala dusun di wilayah NTB, diharapkan untuk tidak mudah mengeluarkan rekomendasi terkait izin warga untuk bekerja ke luar negeri tanpa ada dokumen yang jelas.

“Kami sarankan pada masyarakat jika ingin mengetahui terkait adanya rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri, sebaiknya langsung datang ke kantor Disnaker Provinsi atau Disnakertrans kabupaten/kota. Ini karena informasi terkait rekrutmen akan terus di update tiap harinya bagi siapapun yang membutuhkan,” jelas Aryadi. (ZSF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button