Mataram (NTB Satu) – Sembilan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal NTB yang menjadi korban selamat pada kecelakaan kapal tenggelam di Perairan Johor Bahru, Malaysia sudah dipulangkan pada Selasa, 24 Mei 2022. Kecelakaan tersebut, sebelumnya terjadi pada 15 Desember 2021 lalu. Namun pemulangan baru bisa dilakukan karena para korban harus menjalani proses hukum di negara penempatan Malaysia.
“Korban tersebut telah menjalani proses hukum di negara penempatan Malaysia, dan telah dideportasi dari Detensi Imigrasi Pekan Nenas Johor melalui pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa, Rabu, 25 Mei 2022.
Para korban tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kota Mataram. Sebagai wujud kepedulian negara terhadap nasib PMI, BP2MI NTB berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi asal PMI dalam memfasilitasi kepulangan korban ke daerah asal. Adapun biaya pemulangan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara.
“Pemulangan PMI korban kapal tenggelam ini sepenuhnya dibiayai oleh negara,” ungkap Abri.
Setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), para korban diserahterimakan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten masing-masing untuk nantinya diberikan pembinaan.
Abri juga meminta, agar dilakukannya investigasi keberangkatan para PMI nonprosedural yang difasilitasi oleh sindikat mafia, agar pelaku dapat diproses hukum.
Kepada masyarakat NTB, ia mengimbau agar calon PMI bekerja sesuai dengan aturan, dan melalui jalur yang resmi agar mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah, dan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. (RZK)