Molor, Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk Ganti Pekerja
Mataram (NTBSatu) – Sejak adendum atau perpanjangan kontrak pertama dan kedua, pengerjaan proyek jalan Lenangguar–Lunyuk Kabupaten Sumbawa, masih jalan di tempat.
Adapun adendum pertama selama 50 hari. Terhitung mulai 1 Januari 2026 dan berakhir pada 19 Februari 2026. Sedangkan, adendum kedua mulai 20 Februari 2026 hingga 50 hari ke depan.
“Progresnya masih sama, di angka 70 persen,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahuddin Anshary kepada NTBSatu, Minggu, 29 Maret 2026.
Lantaran pengerjaan lambat, mencuat isu Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengganti kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp19 miliar itu.
Miftah tegas membantah. Ia mengatakan, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut masih sama, yaitu PT. Amar Jaya Perkasa. “Masih bendera (perusahaan) yang sama,” katanya.
Yang berubah, kata dia, hanya tim atau pekerjanya. Di mana pihak perusahaan atau kontraktor mengganti tim lama dengan mendatangkan tim yang baru untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut.
“Tim yang kerjakannya yang beda. Masih perusahaan yang sama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, alasan penggantian tim tersebut karena tim yang lama memiliki kendala terkait kemampuan teknis. Sehingga pihak perusahaan menggantinya untuk memastikan kelancaran dan kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan target.
“Ini kan mungkin kemampuan teknis timnya, cuman ganti pekerja. Ini tim baru yang bekerja, perusahaannya sama,” ungkapnya.
Progres pekerjaan proyek penanganan jalan saat ini masih berada pada tahap persiapan. Tim pekerja yang baru akan mulai bekerja setelah perayaan Lebaran.
Dalam pelaksanaannya, penanganan proyek akan dilakukan secara paralel, mencakup pekerjaan perbaikan lapisan aspal serta penanganan struktur pada area yang mengalami longsor.
“Untuk sekarang progresnya masih sama, 70 persen,” ujarnya.
Selain isu pergantian kontraktor, persoalan lain juga mencuat. Pihak kontraktor dengan tim kerja yang lama belum menyelesaikan kewajibannya membayar sewa alat berat dan truk untuk kebutuhan mengerjakan proyek tersebut.
Miftah sendiri tidak menampik. Namun ia memastikan, pihak kontraktor sudah komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut secara bertahap.
“Iya seperti itu (Perusahaan belum menyelesaikannya, tapi ada komitmen untuk menyelesaikan),” katanya.
Denda Tetap Berjalan
Selama pengerjaannya belum selesai, lanjut Miftah, pihak kontraktor tetap membayar penalti atas keterlambatan menyelesaikan proyek tersebut.
“Denda tetap berjalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, terhitung sejak perpanjangan waktu pertama, pihak kontraktor sudah harus membayar denda. Pasalnya, pengerjaannya sudah melewati batas waktu normal sesuai dengan kontrak. Yaitu, Desember 2025.
Miftah mengatakan, besaran denda dihitung berdasarkan waktu keterlambatan. “Skema hitungannya 1 permil per hari,” katanya.
Secara matematis, formula dasar perhitungan denda adalah 1/1.000 dikali nilai kontrak. Dengan nilai kontrak sebesar Rp19 miliar, maka per harinya pihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp19 juta per hari.
“Hitungan denda mulai berlaku sejak pemberian kesempatan perpanjangan waktu,” ujarnya. (*)



