Daerah NTB

Jumlah Balik Nama Kendaraan Melonjak Drastis Setelah Biayanya Digratiskan

Mataram (NTB Satu) – Sebulan setelah Gubernur NTB membuat kebijakan tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, jumlah orang yang melakukan balik nama kendaraan bermotor melonjak drastis. Sebelum kebijakan itu diberlakukan pada Maret 2022, jumlah yang melakukan balik nama sebanyak 745 objek kendaraan. Sedangkan setelah diberlakukan pada 18 April 2022, jumlahnya naik menjadi 802 objek hingga akhir April.

Pada bulan Mei 2022, melonjak menjadi 1.022 objek kendaraan, atau lebih 27,4 persen dari bulan sebelumnya. Setiap tahunnya, jumlah kendaraan berplat luar daerah NTB ataupun kendaraan kepemilikan kedua yang belum melakukan balik nama sekitar 12.000 unit. Namun yang rutin melakukan balik nama hanyalah separuhnya.

IKLAN

Artinya, NTB tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada separuh kendaraan yang tidak melakukan balik nama tersebut. Karena itulah Gubernur NTB mengesahkan Pergub NTB No 30 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB II tersebut.

“Yang belum balik nama hampir 12.000 kendaraan. Setengahnya atau 6000 orang mau melakukan bea balik nama yang rutin, tanpa dihilangkan bea balik namanya. Namun, kita mau rangsang lagi sisanya dengan peraturan insentif itu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi NTB, Amry Rakhman, Senin, 30 Mei 2022.

Dengan dibebaskannya bea balik nama tersebut, PAD Provinsi NTB diperkirakan akan hilang sebanyak Rp1,1 miliar. Namun angka itu sepadan dengan pajak kendaraan bermotor yang ditimbulkan setelah dilakukannya balik nama kendaraan, yakni Rp1,78 miliar.

“Dengan kebijakan ini kita akan kehilangan 1,1 milyar rupiah dari bea balik nama. Tapi, setelah di balik nama, akan menjadi kendaraan aktif dengan plat DR (Pulau Lombok) atau EA (Pulau Sumbawa), artinya akan ada PKB setelah itu yang jumlahnya sekitar Rp1,78 milyar,” terang Amry.

IKLAN

Hingga selesainya pemberlakuan insentif pajak BBNKB II tersebut pada 31 Juli 2022, ia mengharapkan jumlah yang melakukan BBNKB II bisa sampai 80 persen. Karena itu, lanjut Amry, pihaknya pada saat ini sedang gencar melakukan sosialiasi kepada masyarakat NTB.

Adapun kendala yang seringkali terjadi adalah, para pemilik kendaraan malas ataupun tidak punya biaya untuk melakukan cabut berkas pada Samsat asal kendaraan tersebut dibeli. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button