Hukrim

Tiga Hari Pasca Kejadian, Polisi Masih Buru Pelaku Tindak Pidana Pemanahan di Mataram

Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, masih berupaya mencari petunjuk dalam pengungkapan peristiwa tindak pidana pemanahan yang menimpa Arif Rahman warga Bebidas, Pagesangan Timur, Mataram pada 21 Mei lalu.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada Ntbsatu.com. Menurutnya, pasca kejadian tersebut pihaknya bersama tim masih mengupayakan menangkap pelaku. Bahkan pihaknya sudah melakukan upaya olah TKP, gelar perkara hingga pemeriksaan CCTV di wilayah TKP.

“Kami sudah lakukan upaya gelar perkara, olah TKP serta pengecekan CCTV, baik yang mengarah ke TKP maupun  ke luar TKP. Ada 15 CCTV sudah kami analisa, alhamdulillah dari 2 CCTV kami sudah dapatkan petunjuk,” terangnya usai melakukan pemantauan sidang di PN Mataram, Selasa 24 Mei 2022.

Ditanya terkait hubungan balas dendam dengan kasus keributan pada gelaran sepak bola sebelumnya, Kadek mengatakan masih belum menemukan petunjuk yang menagarh ke hal tersebut.

“Kami belum menemukan petunjuk ke arah sana, jadi kami belum bisa mengatakan ada kaitan atau tidak. Saat ini kami fokus pengungkapan pelaku dulu,” sambungnya.

Sementara itu sejauh ini penyidik Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, namun dari keterangan saksi masih minim informasi. “Korban hanya menerangkan sebelum kejadian, korban sempat bertemu dengan pelaku namun saat itu tidak ada kecurigaan dari korban,” bebernya.

IKLAN

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto juga menegaskan saat ini pihak polda juga terus melakukan upaya backup, terhadap apa yang sedang diupayakan oleh Polresta Mataram dalam mengungkap pelaku pemanah yang mengakibatkan tangan kiri dari korban luka.

Namun Artanto menghimbau agar masyarakat Kota Mataram untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya dan bisa membuat panik.

“Kami harapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi yang membuat panik, Polresta Mataram bersama Polda NTB akan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pemanahan ini secepatnya,” tandas Artanto. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button