Mataram (NTB Satu) – Jelang akhir tahun ajaran 2021/2022, Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah. Ombudsman memberi peringatan agar sekolah tidak melakukan pungutan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dr. Adhar Hakim, SH., MH., menyampaikan, dari keterangan sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar di Kota Mataram, menyebutkan guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan biaya yang dibutuhkan untuk perpisahan mencapai puluhan juta. Uang itu diperuntukkan untuk biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lain-lain. Besaran pungutan itu melebihi Rp200.000 per siswa.
“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali siswa mencapai di atas Rp200.000 per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” kata Adhar.
Menurut Adhar, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adhar menekankan, bahwa acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah, sehingga tidak boleh diakomodir oleh pihak sekolah. Apabila peserta didik tetap ingin melakukan acara perpisahan, maka sebaiknya diorganisir oleh pihak orang tua atau wali siswa.
“Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan, terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutaan atau penarikan biaya,” ujar Adhar.
Terkait hal ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, H. Lalu Fatwir Uzali, dikonfirmasi pada Selasa, 24 Mei 2022 mengatakan, sejauh ini tidak ada laporan pemungutan biaya perpisahan oleh sekolah di Kota Mataram. Karena mekanisme penyelenggaraan perpisahan sudah diberitahukan sejak awal.
“Mekanismenya, yang membuat acara itu orang tua, guru sebagai undangan, kalaupun tidak diundang juga tidak apa-apa,” ungkap Fatwir.
Jika mekanisme tersebut dilanggar, dan ada laporan keberatan dari wali siswa, ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku. (RZK)