Daerah NTB

Calon PMI Ke Malaysia Ternyata Belum Bisa Diberangkatkan, Ini Kendalanya

Mataram (NTB Satu) – Meskipun Kementerian Tenaga Kerja sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Malaysia terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun tidak serta merta calon PMI asal NTB yang sudah siap berangkat bisa langsung jalan. Sebab masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, M.H mengatakan, berdasarkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, P3MI yang akan melakukan kerjasama penempatan PMI dengan perusahaan Malaysia agar melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu secara online di portal sipermit.id. Nantinya P3MI diminta mengupload beberapa dokumen yang diperlukan.

IKLAN

“Sistem penempatan PMI dengan Malaysia itu ternyata belum final, makanya kita masih nunggu berangkatnya. Kan ada surat dari Dirjen (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker) yang mewajibkan P3MI dan perusahaan di Malaysia agar diimput di dalam sistem dan perusahaan di sini wajib registrasi ulang,” kata I Gede Putu Aryadi, Senin 23 Mei 2022.

Ia mengatakan, beberapa dokumen yang harus diupload oleh perusahaan seperti surat permohonan, contoh tandatangan direktur utama atau direktur dan acp P3MI, akte notaris perusahaan dan lain-lain.

Disnakertrans dalam waktu dekat akan melakukan dialog dengan asosiasi P3MI di NTB untuk mencari solusi terbaik terhadap lahirnya sistem baru penampatan PMI ke Malaysia ini. Misalnya apakah PMI harus memiliki sertifikat kompetensi atau tidak, hal inilah yang akan menjadi bahan diskusi nantinya. Jangan sampai akan memberatkan PMI, namun tidak juga membuat perlindungan mereka menjadi lemah.

“Kalau kita di pemerintah ini menginginkan hal-hal yang terbaik bagi PMI kita. Dari MoU itu sudah jelas mengutamakan perlindungan dan kepastian kesejahteraan berupa gaji setiap bulan. Kita ingin memastikan job order dari perusahaan di Malaysia benar-benar memang benar bekerja di bidang itu. Jangan ditukar-tukar lagi seperti dulu, sehingga semua harus diinput dalam sistem,” terang Aryadi.

IKLAN

Di Malaysia lanjut Aryadi juga sedang dilakukan penataan ulang agar perusahaan pemberi kerja bisa lebih tertib. Misalnya jika dulu PMI boleh kerja di bidang pengolahan sawit, namun sekarang diutamakan yang bekerja di bidang perkebunan. Sehingga memungkinkan ada pergeseran – pergeseran job order. Inilah yang perlu diantisipasi oleh Pemda untuk menyesuaikan dengan regulasi di Malaysia.

“Dengan demikian, belum ada satupun PMI NTB yang diberangkatkan ke Malaysia karena harus ada registrasi ulang tadi. Sehingga job order dari perusahaan Malaysia itu harus jelas. Juga masalah gaji dan perlindungan harus jelas,” ujarnya.

Menurutnya, APPMI sebagai asosiasi P3MI belum sepakat dengan penerapan syarat sertifikat kompetensi untuk tenaga perkebunan sawit. Namun dalam regulasi memang harus ada sertifikat kompetensi yang dikantongi oleh PMI. Meski demikian pihaknya akan mendengarkan aspirasi dari asosiasi P3MI untuk mencari winwin solution.

“Yang terpenting adalah kesejahteraan PMI kita serta perlindungannya bisa kita pantau. Itulah intinya.” tutupnya. (ZSF)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button