Hukrim

Satresnarkoba Polres Lotim Kembali Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Dua TKP Berbeda

Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali membekuk dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, di dua TKP berbeda di Lombok Timur, Sabtu 21 Mei 2022.

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni inisial LK dan AL. Keduanya diamankan di TKP berbeda yakni LK di jalan raya Padamara-Paokmotong, sementara AL diamankan dirumahnya di daerah Masbagik Selatan. Hal itu berdasarkan informasi didapati dari LK.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dihubungi Ntbsatu.com mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.

IKLAN

“Terduga LK kami amankan di TKP 1 yakni di Jalan Padamara-Paokmotong berikut barang bukti jenis sabu,” terang Gusti, Senin 23 Mei 2022.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Kasat, dari badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 8 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku. Kemudian tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan 13 poket kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.

“Dari penggeledahan di sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Soul warna hitam yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, dan satu unit  HP merk VIVO warna hitam,” imbuhnya.

IKLAN

Sementara dari keterangan terduga, dilakukan penggembangan terkait asal sabu yang diperoleh oleh terduga TKP 1 yang menyebutkan didapatkannya dari seseorang inisial AL yang beralamatkan di Kampung Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lotim.

“Dari rumah terduga AL ditemukan barang bukti berupa 1 ATM Bank BNI, buku tabungan Bank BNI dan uang Rp. 10.800.000,” tukasnya.

Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti yang ada, dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Adapun terhadap kedua terduga dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button