Mataram (NTB Satu) – Satresnarkoba Polres Lotim berhasil mengamankan pria inisial J 52 tahun asal Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur. Pria yang sering keluar masuk bui dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) ini, kali ini ditangkap dengan kasus lain yakni ia diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Nguran Bagus Suputra dalam Rilis tertulisnya. Pria tersebut ditangkap pada hari Selasa 17 Mei 2022.
“Berdasarkan fakta penyelidikan, J sudah lima kali keluar masuk penjara. Sekarang beralih kerjaan sebagai pengedar dan pemakai narkoba,” ungkapnya Kamis 19 Mei 2022.
Lanjut Suputra, pihaknya mengungkap kasus tersebut pada Selasa kemarin dengan melakukan penggrebekan di rumah pelaku. Sehingga berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 7 poket jenis sabu seberat, 7,75 gram dan dua timbangan digital. Selain itu ia juga temukan beberapa klip plastik kosong, gunting serta alat isap narkotika.
“Terduga J, memperoleh sabu yang diduga dari wilayah Lombok Tengah, dengan tujuan akan diedarkan di Lotim dan Sebelum tertangkap pelaku J, juga memakai dengan hasil urin positif,” terang Kasat berpangkat AKP itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 2 ancaman minimal 6 tahun penjara.
“Terduka mengakuinya baru sebulan memakai dan belum pernah mengedarkan. Namun bagaimanapun juga tetap kena UU mengenai narkotika,”tutupnya. (MIL)