Daerah NTB

Usia Berangkat Haji Dibatasi 65 Tahun, Minat Umrah Bisa Naik Tiga Kali Lipat

Mataram (NTB Satu) – Minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah diprediksi meningkat hingga tiga kali lipat, setelah adanya kebijakan pembatasan usia calon jamaah haji maksimal 65 tahun.

Kebijakan pembatasan usia calon jemaah haji ini berlaku di tengah pelonggaran pemerintah Arab Saudi dengan diperbolehkannya penyelenggaraan ibadah haji setelah dua tahun dunia diserang pandemi Covid-19.

IKLAN

Sempat tak diperbolehkan pemberangkatan haji Indonesia selama dua kali haji membuat daftar tunggu haji justru menjadi makin panjang, mencapai 36 tahun.

Salah satu pengusaha travel haji dan umrah NTB, Nanang Supriadi, menjelaskan umrah menjadi pilihan logis jamaah di tengah panjangnya waktu tunggu haji yang mencapai 36 tahun.

“Umrah menjadi pilihan logis jemaah yang ingin ke Tanah Suci Mekah karena waktu tunggu yang semakin panjang. Kami mendapat kabar karena adanya penundaan haji selama pandemi, waktu tunggu di NTB bisa diatas 40 tahun,” jelas Nanang , Jumat 13 Mei 2022.

Mengantisipasi tingginya permintaan umrah, pengusaha travel haji dan umrah di NTB mulai menawarkan paket umrah arbain.

IKLAN

“Pola kedepan kami tawarkan paket umrah arbain, dengan solat 5 waktu sebanyak 40 kali di masjid Nabawi. Kemudian ada umrah pada bulan Ramadan bisa dilakukan oleh jemaah,” kata Nanang.

Biaya umrah juga semakin naik karena naiknya permintaan dari masyarakat muslim di NTB untuk umrah.

“Sekarang biaya umrah paling murah Rp30 juta, kenaikan ini juga dipicu naiknya biaya visa dan pajak pemerintah Saudi Arabia,” ujar Nanang.

Nanang juga menjelaskan, Pemerintah Saudi Arabia juga semakin memperpanjang waktu umrah hingga menjelang musim haji.

“Sekarang waktu umrah semakin fleksibel, biasanya satu bulan sebelum musim haji umrah sudah ditutup, sekarang hingga 15 syawal visa umrah masih diberikan, padahal sudah mendekati musim haji,” ungkapnya.(ABG)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button