HEADLINE NEWSHukrim

BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 409,14 Gram di Bandara Lombok

Mataram (NTBSatu) – Penyelundupan sabu-sabu seberat 409,14 gram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Baca Juga: Sabu Seharga Ratusan Juta Dibuang ke Saluran Pembuangan Air

Humas BNNP NTB, Charli Gustaf Nurak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 24 November 2023. “Penyidik masih melakukan pengembangan,” katanya kepada wartawan sore ini.

Dari pengungkapan ini, lima orang sudah diamankan. Mereka masing-masing berinisial ZS, RA, SA, DH, dan ZA. “Tiga orang dari Lombok Timur,” sebutnya.

Untuk ZS dan RA diketahui berperan sebagai kurir. Keduanya membawa sabu dari Aceh menuju NTB. Sementara SA, DH, dan ZA bertugas mengambil barang di bandara.

Berita Terkini:

“Ketiganya kita tangkap saat menjemput keduanya di ZS dan RA di Bizam,” jelasnya.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura Bizam terkait penyelundupan sabu ke NTB melalui jalur udara. Tim pemberantasan selaanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap pelaku.

“Sabu-sabu dibawa dari Medan ke Yogyakarta sebelum mendarat di Bizam,” jelasnya.

Petugas yang sudah menunggu langsung mengamankan dua orang kurir tersebut. Setelah dilakukan interogasi singkat, terungkap bahwa kedua kurir menyelundupkan barang haram itu melalui dubur. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu.

Baca Juga: Sabu-sabu 1,67 Kilogram Dimusnahkan Polisi

Saat ini, pengusutan kasus masih terus dilakukan pengembangan. Keterangan dari sejumlah orang yang diamankan juga masih terus digali untuk mengungkap pemilik barang terlarang tersebut. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button