Kota Mataram

Terbukti Negatif Salmonela, Ritel Modern di Mataram Kembali Jual Kinder Joy

Mataram (NTB Satu) – Ritel di Kota Mataram kembali menjual produk cokelat merek Kinder Joy. Penjualan kembali itu dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia tidak mengandung salmonela, pada Kamis, 28 April 2022.

Sebelumnya, BPOM Indonesia menarik sementara peredaran telur cokelat Kinder Joy dari pasaran sejak Senin, 11 April 2022 lalu. Kebijakan itu diambil mengikuti langkah yang diambil beberapa negara di Eropa, karena produk Kinder Joy dianggap mengandung bakteri salmonela. Dampaknya, keberadaan Kinder Joy pada ritel-ritel di Kota Mataram sudah tidak ditemukan sejak Rabu, 13 April 2022.

Setelah pengumuman resmi dari BPOM yang menyebutkan produk Kinder Joy tidak mengandung salmonela, ritel modern kembali memajang produk cokelat tersebut. Salah satunya di ritel Indomaret yang terletak di Jalan A.A. Gede Ngurah, Cakranegara, Kota Mataram. Dari pantauan NTB Satu pada Sabtu, 30 April 2022, terlihat puluhan Kinder Joy dipajang di area kasir.

Seorang kasir Indomaret, Ni Nyoman Tri Sundari mengatakan, produk Kinder Joy dipajang kembali setelah ada pengumuman resmi dari BPOM bahwa produk Kinder Joy aman dikonsumsi.

“Saat ada pengumuman produk Kinder Joy ditarik, kami diminta untuk tidak memajang produk Kinder Joy dulu. Setelah dinyatakan aman, kami diminta untuk memajang kembali Kinder Joy,” ujar Ni Nyoman.

Melalui keterangan pers, BPOM menyebutkan, pihaknya melakukan pengujian sampel pada produk merek Kinder yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, sebagai langkah untuk menjamin keamanan pangan tersebut.

Salmonela sendiri merupakan bakteri yang dapat menyebabkan penyakit Salmonellosis, dengan gejala berupa mual, muntah, kram perut, diare, demam, sakit kepala, panas dingin, dan darah di feses.

Dengan adanya kejadian tersebut, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (FRA/RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button