Daerah NTB

BPJAMSOSTEK Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH

Mataram (NTB Satu) – Indonesia hingga saat ini masih terus berjuang untuk keluar dari pandemi. Meski perekonomian masyarakat mulai menggeliat, pemerintah masih tetap berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, masing-masing wilayah memiliki status PPKM yang beragam mulai dari level 1 hingga level 3. Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) selaku badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, mendukung sepenuhnya aturan tersebut dengan memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan WFH ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

“Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada 2 tahun lalu, BPJAMSOSTEK secara cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan. Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK,”ungkap Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia awal pekan kemarin.

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK bagi para pekerja di segala macam sektor baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah.

“Risiko sangat mungkin terjadi baik saat bekerja di tempat kerja maupun saat bekerja di rumah, hanya dengan Rp 16.800/bulan para pekerja tidak perlu khawatir karena ketika terjadi risiko BPJAMSOSTEK siap memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal hingga ratusan juta,” demikian dikatakan.(ABG)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button