Hukrim

Tersangka Hoaks Program PEN Sri Sudarjo Resmi Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Dugaan kasus hoaks program pemulihan ekonomi nasional (PEN), kini memasuki babak baru. Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo telah ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Jumat 8 April 2022.

Sri Sudarjo ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebar hoaks soal program dana PEN terkait penyaluran dana pemerintah sebesar Rp 2 triliun untuk pembelian tiga ekor sapi dengan nilai Rp100 juta bagi tiap anggota KSU Rinjani.

“Betul yang bersangkutan (Sri Sudarjo-red) hari ini mulai ditahan di rutan Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto dihubungi Ntbsatu.com Jumat malam.

Pasca dilakukan penahanan, Sri Sudarjo kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB. Disamping itu tim penyidik dari Ditkrimsus Polda NTB saat ini terus melengkapi berkas perkara untuk segera masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap dua oleh penyidik ke Kejaksaan,” sambung Artanto.

Berkas perkara tersangka penyebar hoaks program PEN yang menjerat Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus Sri Sudarjo dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button