Hukrim

Begal Sadis di Pantai Suryawangi Berhasil Ditangkap, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil meringkus komplotan begal sadis. Dimana saat menjalankan aksinya, komplotan begal tersebut mengincar pasangan muda-mudi di tempat wisata.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Z. Maghfur, dalam konferensi pers terkai kasus ini menyatakan peristiwa begal yang dilakukan oleh pelaku Z 28 tahun dan MY 18 tahun itu, terjadi pada 13 Juni pukul 20:30 Wita di Pantai Suryawangi Lombok Timur.

“Modusnya pelaku sengaja meminta kantong plastik ke korban, tapi jelang 15 menit kemudian, pelaku datang membegal korban dengan membawa sebilah parang,” terang Waka Polres.

Masih kata dia, HP merek Vivo yang dirampas oleh pelaku dijual seharga Rp 600 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil begal itu dipergunakan untuk membeli minuman keras.

“Pelaku ditangkap kemarin, berikut barang bukti HP dan uang hasil penjualannya sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Atas tindakan sadisnya itu, kedua pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Lombok Timur, disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button