Politik

Polisi Lingkungan Diinstruksikan Gugah Kesadaran Masyarakat untuk Sukseskan Pemilu 2024

Mataram (NTBSatu) – Polisi lingkungan yang tersebar di seluruh wilayah hukum Mataram diminta berperan aktif untuk kelancaran Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: 8 Ribu Personel Polda NTB Amankan Pemilu 2024, Ketahuan Tidak Netral Disanksi

IKLAN

“Diharapkan bisa menggairahkan masyarakat agar berpartisipasi di Pemilu,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Polresta Mataram menerjunkan 666 personel menjadi Polisi Lingkungan. Mereka dibagi ke setiap wilayah Kota Mataram. Karena itu, ratusan personel diminta mampu meyakinkan masyarakat di tempatnya bertugas agar berpartisipasi menyukseskan Pemilu.

“Memberikan keyakinan bahwa pemilu itu penting,” ujar pengganti Djoko Poerwanto ini.

Menurut Umar, Pemilu merupakan pesta demokrasi. Dalam penyelenggaraanya mesti dilakukan secara bersih, bebas, dan tanpa tekanan. Jika masyarakat nanti menemukan ada pelanggaran, seperti money politik atau penekanan dari oknum tertentu, diimbau segera melapor ke pihak tertentu. Termasuk Polisi Lingkungan.

IKLAN
Berita Terkini:

“Karena itu kan tindak pidana pemilu,” sebutnya.

Salah satu kriteria sukses atau tidaknya pelaksanaan Pemilu, sambung Umar, bisa dilihat dari jumlah masyarakat yang datang ke TPS dan mencoblos. Jika angkanya masih di bawah 70 atau 80 persen, menurut Umar, belum dinyatakan sukses.

Masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memanfaatkan hak suaranya. Itu sebabnya, salah satu tugas Polisi Lingkungan juga adalah memantau situasi politik di masyarakat.

“Ada atau tidak hal yang mengganggu masyarakat dalam politik,” katanya.

Selain menyukseskan Pemilu, Polisi Linkungan juga diminta lebih aktif pada persoalan Kamtibmas. Memberi solusi terkait masalah sosial di masyarakat. Menurut Umar, tidak semua konflik harus dibawa ke ranah hukum. Beberapa bisa diselesaikan secara mandiri dan kekeluargaan.

Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Hingga Diproses oleh Pihak Berwenang

“Tapi kalau penganiyaan, pencurian, dan lainnya harus diselesaikan secara hukum,” tutup Umar. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button