Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).
PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (Direktur P2 Humas DJP), dalam siaran persnya, dikutip NTBSatu, Kamis, 25 Januari 2023.
Ia menambahkan bahwa PMK ini akan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.
Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, lanjut Dwi, Ditjen Pajak juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.
“Pertama, dengan alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024. Kedua, menyediakan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126,” jelasnya.
Baca Juga: Bansos Berlipat Ganda Jelang Pilpres, Lazim kah?
Dwi memaparkan, Pasal 13 PMK 168/2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:
A. Pegawai tetap
- Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
B. Dewan Pengawas/Komisaris
- Menggunakan tarif efektif bulanan
C. Pegawai tidak tetap
- Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.
- Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan
Baca Juga: Menteri ATR Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah di Lombok Barat