Mataram (NTBSatu) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mataram resmi mengalami kenaikan setah ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat pada hari Senin, 11 Desember 2023, Kemarin.
Kenaikan UMK Mataram itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB nomor 561-741 tahun 2023 tentang Upah Minimum Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp2.685.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan mengatakan bahwa UMK Mataram yang baru tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
“Alhamdulillah usulan kita telah disetujui, sebelumnya UMK 2023 di angka Rp.2.598.07, tahun 2024 naik menjadi sebesar Rp.2.685.000 dan menjadi yang tertinggi dari upah minimum pekerja di kabupaten/kota lainnya di NTB,” ujarnya.
Pemerintah Kota Mataram melalui Disnaker Kota Mataram akan menyosialisasikannya kepada stakeholder terkait tentang besaran UMK yang baru itu.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
“SK-nya nanti akan kami kirim ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Mataram, dan semua harus mengikuti dan menerapkannya,” tegas Rudi.
Rudi juga mengungkapkan, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan relaksasi terkait dengan penerapan peraturan UMK Mataram tahun 2024. Menurutnya, keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk tingkat konsumsi, harga barang, inflasi, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Akan ada pengawasan dan sanksinya, kami menyiapkan ruang aduan bagi pekerja yg dibayar di bawah UMK dan akan kami tindak lanjuti dengan pengawas ketenagakerjaan dari tingkat Provinsi,” terangnya.
Rudi juga mengimbau kepada para pekerja jika tidak mendapatkan upah sesuai UMK yang baru setelah ditetapkan, maka bisa melapor ke kantor Disnaker Kota Mataram atau melalui media sosial Disnaker Kota Mataram di berbagai platform. (WIL)