Mataram (NTB Satu)- Bus Sri Putri tujuan Bima mengalami kecelakaan di Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Bus tersebut kehilangan arah dan terjatuh di jurang dengan ketinggian tujuh meter. Total 12 orang penumpang yang mengalami luka-luka.
“Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kabupaten Bima untuk melakukan pendataan korban kecelakaan dan memberikan surat jaminan (Guarantee Letter) kepada Rumah Sakit yang merawat korban” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja, Emil Feriansyah, yang disampaikan melalui kepala Perwakilan Bima, Erwin Gunawan, Ahad 27 Februari 2022.
Seluruh penumpang luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada penumpang yang mengalami luka berupa penggantian biaya rawatan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar karcis/tiket.
Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit. “Serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama untuk penjaminan perawatan korban di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja Bima,” ujarnya. (ABG)