Kabupaten Bima

Kejati NTB Terima Laporan Jembatan Rp6,2 Miliar yang Retak Sebelum Serah Terima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut proyek Jembatan Rp6,2 miliar di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Proyek jembatan ini retak, padahal belum rampun pengerjaan dan serah terima. Informasi awal, kerusakan tak terkait banjir, karena retak bukan akibat hantaman air bah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan masalah proyek yang dikerjakan Februari 2025 tersebut.

“Kami masih pelajari berkasnya,” ucapnya saat menemui massa aksi di depan Kejati NTB pada Jumat, 14 November 2025.

Zulfikli mengaku, anggotanya belum memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Pidsus Kejati NTB saat ini banyak mengusut perkara dugaan korupsi. Sementara tim yang bekerja jumlahnya terbatas. Kendati demikian, Aspidus menegaskan bahwa pihaknya tetap memaksimalkan proses hukum.

“Kami tetap mengupayakan secara maksimal untuk pengusutan,” tegasnya.

Kejati NTB berkemungkinan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk mengusut kasus jembatan tersebut.

“Mereka nanti bisa turun langsung ke lokasi,” ucapnya.

Proyek Belum PHO

Sebagai informasi, jembatan senilai Rp6,2 miliar di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, mengalami keretakan setelah banjir besar menerjang wilayah tersebut pada Kamis, 6 November 2025.

Infrastruktur penting yang menjadi penghubung antar desa ini baru saja rampung dan belum melewati tahap peresmian resmi dari pemerintah daerah.

Proyek jembatan Rade-Madapangga berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.

Berdasarkan data papan proyek, pelaksana mulai bekerja pada Februari 2025 dengan jangka waktu 280 hari kalender. Pendanaan berasal dari hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2025 yang disalurkan pemerintah pusat.

Konstruksi jembatan sepanjang 25 meter dengan lebar bentangan 6 meter ini memiliki fungsi vital sebagai jalur utama transportasi darat masyarakat Madapangga menuju lintas Sumbawa.

Namun, timbunan tanah pada oprit sisi utara dan selatan mengalami penurunan akibat pemadatan yang belum maksimal. Kondisi tersebut menyebabkan retakan di bahu jalan setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi memastikan, tidak ada kerusakan pada konstruksi jembatan, karena tak terdampak banjir.

Ia menambahkan, proyek tersebut belum melalui Provisional Hand Over (PHO) atau belum serah terima ke Pemda. Artinya, proyek masih tanggungjawab kontraktor CV Dewi Wangi. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button