Hukrim

Kasi Intel Kejari Mataram Gadungan Diancam 4 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Jaksa gadungan yang mengaku sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terancam hukuman 4 tahun penjara. Tersangka HS sebelumnya menjanjikan korban bernama Hasim untuk mendapat paket proyek.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, HS mengatakan, tersangka HS diduga melakukan penipuan kepada Hasim asal Lombok Tengah tersebut dengan modus mengaku sebagai Kasi intelijen Kejari Mataram.

Hasim saat itu dijanjikan paket proyek penimbunan pada Asrama Haji Mataram.

“Kejadiannya pada 11 Maret 2021, saat itu tersangka  menemui korban di Rembiga Mataram, dan meminta uang Rp 10 juta, sebagai tanda jadi,” ungkap Heri di depan awak media Senin 21 Februari 2022.

Korban yang saat itu curiga berupaya menanyakan kebenaran status tersangka sebagai Kasi Intelijen Kejari Mataram ke teman korban. Dan akhirnya ia mendapat informasi kalau tersangka bukanlah Kasi Intelijen di Kejari Mataram.

“Tanggal 27 Januari 2022 korban langsung melaporkan tindakan penipuan yang ia terima ke Mapolresta Mataram,” imbuhnya.

Saat ini tersangka tindak pidana penipuan yang mengaku Kasi Intelijen Kejari Mataram, sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mataram. Tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2019. Dengan modus mengaku sebagai jaksa pada Kejati NTB dan Kejari Mataram.

“Dia (HS) mengaku sering keluar masuk SKPD di NTB, bahkan kenal dengan banyak pejabat di daerah maupun di Kementerian,” pungkas Kadek. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button