HukrimKabupaten Bima

Mitan Ilegal dari NTT Digagalkan Masuk Bima

Mataram, (NTB Satu) – Polres Bima Kota melalui Polsek Wera, berhasil menggagalkan minyak tanah (mitan) selundupan dari Reo Nusa Tenggara Timur yang akan diedarkan di Bima, Selasa 8 Februari 2022.

Mitan selundupan sebanyak tiga ton itu diamankan Polsek Wera dari truk Fuso pengangkut di Jalan lintas Plasma Desa Oi Tui Kecamatan Wera, Bima.

IKLAN

Kapolsek Wera Iptu Husnain mengatakan, mitan tanpa dokumen dan surat tersebut diamankan dari SM yang diduga sebagai pemilik mitan dan sopirnya inisial SM.

“Minyak tanah tersebut dimasukan dalam jerigen berbagai ukuran, diangkut dengan perahu dari Reo NTT,” katanya.

Barang bukti miras yang disita di Polsek Wera. Foto : Humas Polres Bima Kota

Tiga ton mitan itu lanjut Husnain, dimasukan dalam jerigen dengan rincian 35 jerigen berisi 30 liter, 80 jerigen berisi 25 liter dan 29 jerigen berisi 30 liter

“Minyak tanah selundupan itu rencananya akan dijual di wilayah Bima Kota,” tambahnya.

IKLAN

Saat ini terduga pemilik mitan dan sopir, beserta barang bukti puluhan jerigen sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button