Mataram (NTB Satu) – Mulai hari ini, Selasa 1 Februari 2022 pemerintah pusat menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp11.500 per liter. Harga ini turun dari ketetapan sebelumnya, Rp 14.000 per liter.
Terkait itu, Dinas Perdagangan Provinsi NTB mengatakan transaksi minyak goreng bersubsidi telah disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat ini.
Sekretaris Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.S, mengatakan, piahaknya akan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota guna memastikan harga minyak di pasar maupun ritel modern.
“Rencana Rabu (2 Februari 2022) di beberapa kabupaten kami akan kerjasama dengan Disdag Loteng, Lotim dan Lobar,” sebutnya dikonfirmasi ntbsatu.com, Selasa, 1 Februari 2022.
Pihaknya juga akan berupaya menghindari kekosongan stok di pasar agar mempercepat penyaluran minyak.
“Kami dari Senin kemarin sudah melaksanakan pasar murah khusus minyak goreng kemasan premium di harga Rp. 14.000 per liter,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kementrian Perdagangan RI memastikan harga minyak goreng mulai 1 Februari 2022 ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter.
Seperti diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR, HET untuk minyak goreng telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Permendag yang baru tersebut, Mendag Lutfi menyebutkan harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. (DAA)