Mataram (NTB Satu) – Menjamin keseriusan investasi di NTB, Pemerintah Provinsi memberlakukan aturan baru kepada calon investor. Pengusaha minimal harus deposit Rp 10 miliar di Bank NTB Syariah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB, H. Moh. Rum menegaskan, kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah Provinsi NTB untuk menertibkan investor abal-abal.
Mantan Kepala BPBD Provinsi NTB ini menegaskan, pemerintah ingin lebih selektif mencari para calon investor. Moh. Rum menambahkan, kebijakan ini menurutnya bukan semacam paksaan kepada calon investor.
Namun itu sebagai langkah untuk memastikan keseriusan pemilik modal untuk berinvestasi. Jika uang di bank lain, tetap harus transfer ke Bank NTB Syariah.
“Kalau ada uangnya di BCA, apa susahnya tinggal pindahkan Rp10 miliar di Bank NTB Syariah?. Kalau benar-benar serius berinvestasi. Toh juga uangnya tidak diapaka – apakan. Uangnya mereka yang punya,” imbuhnya.
Penempatan dana sebesar 10 miliar rupiah di Bank NTB Syariah ini, lanjut Rum, juga menjadi bukti kepada pemerintah daerah NTB untuk memberi ruang seluas-luasnya kepada investor yang niatnya serius.
“Kebijakan ini kita ambil, supaya tidak ada lagi (investor) yang ‘akan –akan’ berinvestasi. Kalau serius ya serius,” tegasnya.
Pada 2022 ini, sesuai RPJMD, target investasi di NTB sebesar Rp15 Triliun. Tahun 2021 lalu, target investasi sebesar Rp13,5 Triliun. Menurut Rum, pencapaiannya sudah melampaui target. (BKA)