Bima (NTB Satu) – Kasus bandar narkoba yang rayakan ulang tahun di Sel Tahanan Polres Bima Kabupaten berbuntut panjang.
Bidang Propam Polres Bima Kabupaten turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas piket yang dianggap lalai membiarkan Bang Jago pesta ultah di Rutan setempat, 31 Desember 2021 lalu.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Heru Sasongko, menegaskan telah menerapkan tindakan tegas karena oknum petugas itu lalai dalam tugasnya saat kejadian.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bima Kabupaten, Iptu Adib Widayaka WDP menjelaskan, oknum petugas piket itu telah diperiksa dan ditahan dalam Rutan yang sama.
“Sudah diperiksa dan ditahan,” tegasnya saat dikonfirmasi ntbsatu.com, Kamis, 6 Januari 2022.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin menambahkan, bahwa pelaku sebelumnya pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghilang ketika akan ditangkap terkait kasusnya sebagai bandar narkoba.
Tersangka asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ini ditangkap di sebuah hotel di Bali, tanggal 22 Desember 2021 lalu.
“Iya dulu sempat menjadi buron dan ditangkap di Bali,” ungkapnya.
Sosok Khairul alias Bang Jago viral setelah fotonya beredar sedang merayakan milad ke 42 saat moment malam pergantian tahun, 31 Desember 2021 lalu.
Kronologi dijelaskan, sekitar Pukul 20.00 Wita atau beberapa jam sebelum tanggal 1 Januari 2022, tersangka dibesuk istri dan keluarganya.
Rupanya perayaan milad ke 42 Bang Jago itu sudah direncanakan istri dan keluarganya. Terlihat dari kue tart yang dibawa sebanyak tiga kotak dan 60 nasi bungkus. (DAA)