Temuan Praktik Maladministrasi Bidang Pendidikan di NTB Mencapai Rp10,1 miliar

Mataram (NTB Satu) – Praktik maladministrasi berupa penyimpangan pengelolaan dana bantuan sektor ramai dilaporkan ke Ombudsman NTB tahun 2021. Bahkan setahun terakhir, Ombudsman berhasil mendorong pengembalian dana beasiswa dampak maladministrasi mencapai Rp 10,1 miliar.

Sumber anggaran sebesar itu berasal dari dua item beasiswa. Pertama, dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicatat Ombudsman Perwakilan NTB mencapai Rp50 juta lebih. Angka penyelewengan ini ditemukan di dua sekolah saja.

“Untuk sementara kami hitung di dua sekolah ini saja sebagai contoh, penerima manfaatnya sebanyak 191 siswa dengan jumlah kerugian yang berhasil kami kembalikan ke penerima yaitu sebesar Rp50 juta. Belum lagi masalah PIP di sekolah-sekolah lainnya,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim dalam keterangan persnya Rabu (5/1)

Selanjutnya yaitu penyelewengan pengelolaan dana Bidik Misi di lima Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di NTB. Angkanya fantastis, mencapai Rp 9,5 miliar.

Dana ini adalah bantuan beasiswa kepada 1.397 mahasiswa yang tidak mampu. Saat ini sebagian besar dana-dana tersebut telah dikembalikan kepada mahasiswa yang berhak mendapatkannya.

“Kami berhasil mengembalikan dana milik mahasiswa itu sekitar 9,2 miliar. Tapi belum selesai di sini karena ada satu PTS yang masih dalam proses mengembalikan dana ke mahasiswa,” kata Adhar.

Selain soal bantuan biaya pendidikan, hal yang cukup menonjol yang ditangani lembaga ini adalah soal penahanan ijazah siswa tingkat SMA.

Laporan penahanan ijazah merupakan laporan berulang setiap tahun. Upaya yang dilakukan yaitu dengan membangun koordinasi dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTB sehingga membuahkan hasil yaitu sebanyak 1.955 ijazah SMA yang sempat tertahan telah diberikan kepada siswa.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB telah menerbitkan edaran ke seluruh sekolah untuk larangan penahanan ijazah dengan alasan apapun serta mempercepat proses distribusi penahanan ijazah di seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,” jelasnya.

Secara keseluruhan di tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB dikunjungi sekitar 381 masyarakat yang melaporkan atau meminta konsultasi akibat menjadi korban perbuatan maladministrasi aparat pemerintah. Dari jumlah tersebut sekitar 117 akses masyarakat ditindaklanjuti menjadi laporan . Sejumlah laporan maladministrasi antara lain terjadi di lima besar institusi, masing-masing sektor pendidikan, pertanahan, kepegawaian, kepolisian dan kesejahteraan sosial. (DIN)

Exit mobile version