Mataram (NTB Satu) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI berhasil menggagalkan pengiriman 60 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke timur tengah. Tujuan pemberangkatan Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Temuan kasus itu saat Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit P2PMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi, Senin 20 Desember 2021 lalu.
“Dalam sidak didapati 60 CPMI yang tidak memili dokumen penempatan,” tulis Dirjen Dit P2PMI dalam rilis yang diterima ntbsatu.com Rabu, 29 Desember 2021. Dari 60 CPMI tersebut, terdapat 53 orang berasal dari NTB
Setelah diselidiki, permasalahan lain dalam penempatan PMI tersebut dilakukan oleh perorangan, bukan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengaku telah menerima koordinasi Kemenaker terkait 53 CPMI asal NTB tersebut.
Saat ini, lanjut Aryadi, 53 CPMI asal NTB itu melakukan karantina di Jakarta dan sedang diberikan pembinaan oleh pihak Kemnaker.
“Iya ada 53 CPMI dari NTB. Sekarang mereka lagi karantina dan sedang diberi pembinaan oleh Kementrian di Jakarta,” ujarnya dikonfirmasi ntbsatu.com, Rabu, 29 Desember 2021.
Rencananya, setelah para CPMI melakukan karantina, mereka akan dipulangkanke tempat tinggalnya masing masing.
Disnakertrans juga mengaku sudah bersurat kepada Kemnaker terkait pemulangan itu dan pihaknya siap menjemput 53 CPMI tersebut.
“Setelah dikarantina, mereka akan dipulangkan ke alamat masing-masing. Kami juga telah bersurat ke kementrian dan siap kita jemput,” jelas Kadisnakertrans.
Namun, kepulangan tersebut belum bisa dipastikan jadwalnya, karena menunggu konfirmasi dari pihak kementrian. “Belum bisa kami pastikan kapan jadwal pulangnya, tunggu konfirmasi Kementerian,” sambungnya.
Aryadi menghimbau kepada seluruh warga NTB yang ingin menjadi TKI, agar tidak menyimpang dari prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap kepada 53 CPMI itu supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan Disnakertrans ke depan akan memperketat pengawasan.
Sebab negara tujuan penempatan seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA masih dalam moratorium sejak 2015 sesuai Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015. (DAA)