Daerah NTB

Edaran Gubernur NTB untuk Tangkal Omicron, Isinya 4 Hal Wajib Dipatuhi Demi Keselamatan

Mataram (NTB Satu) – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran  Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran.

Surat  Nomor 360/19/KUM/ tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease (Covid-2019) tahun baru 2022 di Provinsi  NTB untuk sejumlah kegiatan saat pergantian tahun, pusat wisata, mobilitas masyarakat dan sektor pendidikan.

Surat Edaran tersebut, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, addendum surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional Nomor 24 tahun 2021, surat edaran Menteri Agama nomor 33 tahun 2021 dan surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021.

Semua edaran tersebut dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan penularan di NTB, khususnya pada tahun baru 2022.

Pertama, semua pihak menjaga kesehatan kenyamanan dan keselamatan masyarakat NTB dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Satuan Pendidikan Anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran pembagian raport semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022  dengan sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

b. Satuan pendidikan Tidak diperkenalkan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud angka 2

c. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak usia dini jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

d. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik tenaga kependidikan dan peserta didik.

e. Menghimbau orang tua wali peserta Didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi covid-19.

f. Menerapkan protokol kesehatan proses yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M dan 3T.

Kedua, khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun atau di tempat pembelanjaan atau Mall, berikut imbauannya :

a. perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing bersama keluarga menghindari kerumunan perjalanan serta melakukan kegiatan lingkungan masing-masing tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and  New year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. menggunakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari mal pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang  perkenankan masuk.

d. Meniadakan FN perayaan natal di pusat perbelanjaan dan mal kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10. 00/21.00 waktu setempat menjadi 09.00/22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen  dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mol serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan Mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketiga, untuk  pengaturan tempat wisata, imbauan diantaranya :

a. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

b. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

c. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M.

d. Memperbanyak sosialisasi memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

e. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

f. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

g. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka tertutup

h. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

I. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid 19.

Keempat, pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut :

a. penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi ibukota provinsi area tempat wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

b. syarat dan ketentuan berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut: dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun mendapatkan fasilitas lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh modal tanah wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap vaksin 1 dan 2 dan hasil negatif rapid test antigen yang sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 b dan 1 dan angka 1 b 2 dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan perkotaan dan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan daerah 3T.

d. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut; untuk kendaraan logistik dari wilayah Jawa dan Bali yang masuk NTB wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan atau au wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali yang masuk ke NTB wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

e. Pelaku perjalanan jauh usia dibawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dikecualikan syarat kartu vaksinasi

Edaran ini dimulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button