Hukrim

Beasiswa Mengendap di 5 Kampus Swasta Mataram Mencapai Rp 9,1 Milliar, ini Rinciannya

Mataram (NTB Satu) – Akumulasi dana beasiswa yang mengendap di lima kampus swasta di Kota Mataram tembus angka Rp 9,1 miliar. Bersumber dari Beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah peruntukan mahasiswa kurang mampu dan terdampak bencana gempa hingga pandemi.

Jumlah itu mencuat berdasarkan rekapitulasi hasil laporan inisiatif investigasi Ombudsman Perwakilan NTB, baik Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terindikasi melakukan pemotongan beasiswa maupun menahan buku tabungan.

Menurut Ombudsman, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berujung pidana. Dengan alasan, sumber keuangan dari Kementerian Pendidikan RI dan tidak ada satu nomenklatur aturan yang membenarkan.

Durasi indikasi penahanan hingga pemotongan itu sejak 2018 hingga 2021. Berawal dari temuan dua kampus swasta yang menahan dana beasiswa selama tujuh semester, hingga berlanjut ke temuan dan laporan beasiswa dipotong.

“Dari hasil laporam inisiatif investigasi Ombudsman, ada 5 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terindikasi dan ditangani oleh kami,” kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabuddin, SH.

Sahabudin merinci, dari lima kampus tersebut, empat PTS sudah menyelesaikan pembayaran atau pengembalian kepada mahasiswa. Sementara satu PTS lain sedang dalam proses pengembalian uang jaminan hidup mahasiswa.

Selanjutnya, pihaknya merampungkan jumlah penerima manfaat dan total potensi kerugian negara di masing-masing PTS yang berhasil diinvestigasi oleh Ombudsman NTB.

Rincian sebagai berikut tanpa menyebut detail nama kampus dengan pertimbangan kerahasiaan proses investigasi Ombudsman, diantaranya :

  1. PTS 1 :
        Penerima manfaat  : 606 mahasiswa
        Potensi Kerugian     :  Rp. 3.550.000.000
  2. PTS 2 :
        Penerima manfaat  : 197 mahasiswa
        Potensi kerugian     :  Rp. 4.736.345.000
  3. PTS 3 :
        Penerima manfaat  : 43 mahasiswa
        Potensi kerugian     :  Rp. 68.800.000
  4. PTS 4 :
        Penerima manfaat  : 358 mahasiswa
        Potensi kerugian     :  Rp. 602.285.000
  5. PTS 5 :
        Penerima manfaat : 180 mahasiswa
        Potensi kerugian    :  Rp. 215.434.000

    Total potensi kerugian negara mencapai Rp. 9.110.944.500.

Dari data tersebut, total jumlah kerugian tindakan penahanan dan pemotongan beasiswa dari lima PTS, yakni Rp. 9,1 milliar lebih.

Berikutnya, Sahabudin mengingatkan kampus yang tercatat itu agar tidak mengulangi tindakan yang sama.

“Jangan sampai diulangi, karena itu menyalahgunakan kewenangan. Pada prinsip pengeleloaan beasiswa ini ada akuntabilitas dan transpansi penggunaan, jadi harus amanah,” tegas Sahabudin. (DAA)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button